Sumber Ajaran Islam
﷽
SUMBER Ajaran Islam itu ada tiga,
yakni Al-Quran, Hadits (As-Sunnah), dan Ijtihad. Ajaran yang tidak bersumber
dari ketiganya bukan ajaran Islam.
Sumber ajaran Islam pertama dan
kedua (Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah) langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad
Saw. Sedangkan yang ketiga (ijtihad) merupakan hasil pemikiran umat Islam,
yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada
Al-Quran dan As-Sunnah.
1. Sumber Ajaran Islam: Al-Quran
Secara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan”
(qoroa, yaqrou, quranan), sebagaimana firman Allah dalam Q.S. 75:17-18:
“Sesungguhnya atas tanggungan
Kamilah mengum-pulkannya dan ‘membacanya’. Jika Kami telah selesai
membacakannya, maka ikutilah ‘bacaan’ itu”.
Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau
firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang
keimanan (akidah/tauhid/iman), peribadahan (syariat), dan budi pekerti
(akhlak).
Al-Quran adalah mukjizat terbesar
Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi
sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan
hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
وَمَا كَانَ هَٰذَا الْقُرْآنُ أَنْ يُفْتَرَىٰ
مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَٰكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ الْكِتَابِ
لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat
oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan
menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari
Tuhan semesta alam” (Q.S. 10:37).
وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ
هُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِعِبَادِهِ لَخَبِيرٌ
بَصِيرٌ
“Dan apa yang telah Kami wahyukan
kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab
sebelumnya...” (Q.S. 35:31).
Al-Quran dalam wujud sekarang
merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali
dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada
masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf
Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut
pula Mushaf Utsmani.
2. Sumber Ajaran
Islam: Hadits/As-Sunnah
Hadits disebut juga As-Sunnah.
Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau
"kebiasaan" (traditions). Sunnah adalah segala perkataan,
perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw.
Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap
perkataan dan perilaku sahabat.
Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber
hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad Saw.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Demi Tuhanmu, mereka pada
hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim
terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati
terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” (Q.S. 4:65).
مَا أَفَاءَ
اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ
وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad)
kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. 59:7).
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua
perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan
tersesat, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).
“Berpegangteguhlah kalian kepada
Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).
Sunnah merupakan “penafsir”
sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran
menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud.
Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana
shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai
pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga
bacaan tahiyat dan salam.
Ketika Nabi Muhammad Saw masih
hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya.
Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu
(Al-Quran). Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau
hapalan para sahabat.
Kodifikasi Hadits dilakukan pada
masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M), lalu disempurnakan
sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur (136 H/174 M). Para ulama waktu itu
mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya
Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i
menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan As-Sunnah.
Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan
Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui
kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari (194 H/256 M) dengan kitabnya
Shahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya Shahih Muslim.
Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam
Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 hadits yang kemudian
diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 hadits yang kemudian
diseleksinya.
Ulama Hadits lainnya yang terkenal
adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam
Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu
Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul
Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni.
3. Sumber Ajaran
Islam: Ijtihad
Ijtihad adalah berpikir keras untuk
menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas
disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.
Kedudukan Ijtihad sebagai sumber
hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan
oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi dialog atau
tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai
Gubernur Yaman.
“Bagaimana memutuskan perkara yang
dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan menurut
Kitabullah (Al-Quran.”
“Dan jika di dalam Kitabullah Anda
tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba akan
memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak menemukan
sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan mempergunakan
pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit
pun.”
“Segala puji bagi Allah yang telah
menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadits tersebut diperkuat sebuah
fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir
hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad
Saw.
“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda
mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun
dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di
hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika
Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk
kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan
seperti aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda
pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama
hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus
dilakukan orang-orang sesudah kami?”
“Allah telah memberikan kesadaran
kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka
gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu
membimbing kamu ke jalan yang lurus!”
Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk
menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan
As-Sunnah.
Pada dasarnya, semua umat Islam
berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah
Islam, juga berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu
pengetahuan.
Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama
yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka
dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau
kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau kesepakatan. Wallahu a'lam.
(www.risalahislam.com).***
Referensi:
- Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam, Pustaka Bandung, 1978.
- Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam, Maarif Bandung, 1989
- Zainab Al-Ghazali, Menuju Kebangkitan Baru, Gema Insani Press Jakarta, 1995
- H. Djarnawi Hadikukusam, “Ijtihad”, dalam Amrullah Achmad dkk. (Editor), Persepektif Ketegangan Kreatif dalam Islam, PLP2M Yogyakarta, 1985
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalamullah yang
berisikan firman-firman Allah, diwahyukan kepada Nabi Muhamad SAW sebagai
salah satu mukjizatnya melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur’an yang
merupakan kitab suci umat Islam yang berisikan tentang aqidah, ibadah, hukum,
peringatan, kisah-kisah dan isyarat pengembangan iptek yang dijadikan sebagai
acuan dan pedoman hidup bagi umat Nabi Muhamad SAW.
“Sesungguhnya Kami menurunkannya
berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya“. (QS. Yusuf:
2)
2. Hadits (Sunnah)
Merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Sunnah merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah baik dari segi perkataan, perbuatan maupun ketetapan atau persetujuan Rasulullah terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya.Menurut ulama Salaf, As-Sunnah ialah petunjuk yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqad (keyakinan), perkataan maupun perbuatannya.
As-Sunnah berfungsi untuk memperjelas, menafsirkan isi atau kandungan dari ayat-ayat Al-Qur’an dan memperkuat pernyataan ayat-ayat Al-Qur’an serta mengembangkan segala sesuatu yang samar-samar atau bahkan tidak ada ketentuannya di dalam Al-Qur’an.
Macam-macam Hadits atau Sunnah
Hadits atau sunnah dilihat dari segi bentuknya, diantaranya:- Qauliyah yakni semua perkataan Rasulullah
- Fi’liyah yakni semua perbuatan Rasulullah
- Taqririyah yakni penetapan, persetujuan dan pengakuan Rasulullah
- Hammiyah yakni sesuatu yang telah direncanakan oleh Rasulullah dan telah disampaikan kepada para sahabatnya untuk dikerjakan namun belum sempat dikerjakan dikarenakan telah datang ajalnya.
- Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak
- Masyhur yaitu diriwayatkan oleh banyak orang, namun tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawatir
- Ahad yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja.
- Shahih yakni hadits yang benar dan sehat tanpa ada keraguan atau kecacatan.
- Hasan yakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya (kuat hafalan). Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan.
- Dhaif yakni hadits yang lemah.
- Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat.
3. Ijtihad
Ijtihad yaitu mengerahkan segala kemampuan berpikir secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’ yaitu Qur’an dan hadits. Ijtihad dapat dilakukan jika ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun hadits, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu dan berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadits.Macam-macam Ijtihad
- Ijma’
Yaitu kesepakatan para ulama (mujathid) dalam menetapkan suatu hukum-hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Adapun hasil dari ijma’ adalah fatwa, yakni keputusan bersama para mujtahid yang berwenang untuk diikuti seluruh umat. - Qiyas
Yaitu menggabungkan atau menyamakan. Artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru muncul, yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. - Istihsan
Yaitu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Berbeda dengan Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas yang kedudukannya sudah disepakati oleh para jumhur ulama sebagai sumber hukum Islam. Istihsan ini adalah salah satu cara yang digunakan hanya oleh sebagian ulama saja. - Maslahah Mursalah
Yakni kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syar’i dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. - Sududz Dzariah
Yakni tindakan dalam memutuskan sesuatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan dan kemaslahatan umat. - Istishab
Yakni menetapkan ssuatu keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu. Atau menetapkan berdasarkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan. - Urf
Yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan, adat atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu.
Komentar
Posting Komentar